Pengertian / Definisi Ilmu Sharaf (Shorof)
Ilmu sharaf atau shorof adalah ilmu yang mempelajari bentuk kalimat atau tata kata bahasa Arab dan hal ihwalnya, mulai dari huruf asli (mujarrad), tambahan (ziyadah), shahih (tidak terdiri dari huruf ilat alif wawu ya'), hingga illat-nya. Ilmu sharaf disebut juga ilmu morfologi.
Pendahuluan - مقدمة
الحمد لله نحمده على ما أنعم ونصلى ونسلم على محمد سيد الفريقين من عرب وعجم صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم
segala puji bagi Allah, kami memuji atas apa yang Ia beri, dan kami bersholawat dan salam kepada Muhammad, junjungan dua kelompok, yaitu arab dan ajam, solla Allahu alaihi wa ala ailihi wasallam
أما بعد فيقول صاحب الخط : لما علمت هناك المطبعة عدم هذه الرسالة التي فيها قواعد من القواعد الإعلالية مع كثرة المحتاج إليها فأردت أن أكتبها على ما نلت من الأساتيذ الأفاضيل معلمي التلاميذ بمعهد من المعاهد الإسلامة
setelah itu, berkata pemilik tulisan: ketika saya tahu disana ada percetakan tidak ada kitab ini, yang di situ memuat kaidah-kaidah i’lal, bersamaan akan kebutuhan terhadap kitab itu, maka saya ingin menulisnya sesuai apa yang saya dapat dari guru-guru yang mulia, pengajar murid-murid di pondok pondok islam
راجيا من الله رضاه ورحمته
seraya berharap kepada Allah ridlohnya dan rahmatnya
وكتبتها على طريق حصر سهل ليسهل على المبتدئ حفظها وفهمها
saya menulis dengan cara ringkas dan mudah, supaya mudah bagi pemula untuk menghafal dan memahami
والله أسأل أن يعم نفعها وصلاحها فأقول وبالله التوفق وهو حسبي ونعم الرفيق
saya meminta kepada Allah agar menyebarkan kemanfa’atannya dan kebagusannya, lalu saya berkata, dan petunjuk adalah milik Allah, Ia adalah yang mencukupiku, dan sebaik teman
Kaidah Pertama - القاعدة الأولىغَزَا asalnya غَزَوَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi غزا.
رَمَىْ asalnya رَمَيَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi رَمَيَ. (*Alif pada lafazh رَمَىْ dinamakan Alif Layyinah).
Perhatian: “Kaidah ini berlaku pada Wau atau Ya’ dengan Harkah asli. Apabila harkah keduanya bukan asli atau baru, maka tidak boleh dirubah. Contoh دَعَوُاالْقَوْمَ .
Dan apabila setelah wawu atau ya’ itu ada huruf mati/sukun, maka diklarifikasikan sbb:
a. Jika Wawu atau Ya’ tsb bukan pada posisi Lam Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih. Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
b. Jika Wawu dan Ya’ tsb berada pada posisi Lam Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini. Contoh يَخْشَوْنَ asalnya يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yg mati/sukun setelah Wawu dan Ya’ tsb bukan huruf Alif dan huruf Ya’ tasydid, maka yang demikian juga tidak boleh di-I’lal. Contoh: رَمَيَا, عَلَوِيٌّ, غَزَوَا.
Kaidah Kedua - القاعدة الثانية
يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ ikut pada wazan يَفْعُلُ . harkah wawu dipindah pada huruf sebelumnya, karena wawu-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yang mati/sukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadiيَقُوْمُ
يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ ikut pada wazan يَفْعِلُ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya, karena Ya’-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yang mati/sukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadi يَبِيْعُ
صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi صَائِنٌ
الإعلال:
مَيِّتٌ asalnya مَيْوِتٌ mengikuti wazan فَيْعِلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَيْيِتٌ. Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis, maka menjadi مَيِّتٌ
يَغْزُوْ asalnya يَغْزُوُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Wau di ujung akhir kalimah ber-harakah dhammah, maka disukunkan menjadi يَغْزُوْ
يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Ya’ di ujung akhir kalimah ber-harkah dhammah, maka disukunkan menjadi يَرْمِيْ
غاز أصله غازو على وزن فاعل أبدلت الواو ياء لوقوعها بع كسرة فصار غازي ثم أسكنت الياء لاستثقال الضمة عليها فالتقى الساكنان وهما الياء والتنوين فصار غازي حذفت الياء دفعا لالتقاء الساكنين فصار غاز
غَازٍ asalnya غَازِوٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ . Wau diganti Ya’, karena jatuh sesudah harakah kasrah, maka menjadi غَازِيٌ, kemudan Ya’ disukunkan karena beratnya harkah dhammah atas Ya’ maka menjadi غَازٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi غَازٍ
سار أصله ساري على وزن فاعل أسكنت الياء إل
سَارٍ asalnya سَارِيٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ . Ya’ disukunkan karena beratnya harakah dhammah atas Ya’ maka menjadi سَارٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi سَارٍ .
jika wawu berada di urutan keempat keatas di pinngir , dan huruf sebelumya tidak di dlommah, maka wawu di ganti ya’, seperti: yuzakki asalnya yuzakkiyu, dan yu’athi asalnya yu’athiyu
يقوى asalnya يقوو mengikuti wazan يُفَعِّلُ wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi يقوى
معطي أصله معطوا على وزن مفعلا أبدلت الواو ياء لوقعها رابعة في الطرف ولم يكن ما قبلها مضموما فصار معطيا ثم أبدلت الياء ألفا لتحركها بعد فتحة متصلة في كلمتها فالتقى الساكنان وهما الألف والتنوين فصار معطى فخذفت الألف دفعا لالتقاء الساكنين فصار معطى
مَعْطًى asalnya مُعْطَوًا ikut wazan مًفْعَلاً . wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi مُعْطَيًا kemudian ya’ diganti alif karena berharkah jatuh sesudah harkah fathah, maka menjadiمُعْطًىاْ kemudian alif dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Alif dan Tanwin, maka menjadi مَعْطًى
الإعلال:
يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ mengikuti wazan يَفَعِلُ . wau dibuang karena ada diantara fathah dan kasrah nyata dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka menjadi يَعِدُ
إعلال نحو يضع
يضع أصله يوضع على وزن يفعل حذفت الواو لوقوعها إلخ فصار يضع ثم فتحت الضاد لأجل حرف الاطباق وهي الضاد أو حرف الحلق وهي العين فصار يضع
يَضَعُ asalnya يَوْضِعُ mengikuti wazan يَفَعِلُ . wau dibuang karena ada diantara fathah dan kasrah nyata dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka menjadi يَضِعُ. Kemudian Dhad-nya difathahkan untuk meringankan huruf ithbaq juga huruf Halaq yaitu ‘Ain, maka menjadi يَضَعُ
a. Huruf Mudhara’ah : أ – ن – ي – ت
b. Huruf Halaq : أ – ح – خ – ع – غ – هـ
c. Huruf Ithbaq : ص – ض – ط – ظ
يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ ikut wazan يُفَعِّلُ , wau diganti Ya’ karena jatuh sesudah harkah kasrah, maka menjadi يُزَكِّيْ
غَازِ asalnya غَازِوٌ (praktek I’lalnya telah disebut pada Kaidah I’lal ke 5)
صُنْ asalnya أُصْوُنْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harkah Wau dipindah ke huruf sebelumnya, karena Wau berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اُصُوْنْ, maka Wau dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اُصُنْ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi صُنْ
سِرْ asalnya اِسْيِرْ mengikuti wazan اِفْعِلْ, harkah Ya’ dipindah ke huruf sebelumnya, karena Ya’ berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اِسِيْرْ, maka Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اِسِرْ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi سِرْ.
الإعلال:
مَدَّ asalnya مَدَدَ ikut pada wazan فَعَلَ, huruf dal yang pertama disukunkan untuk melaksanakan syarat Idgham, maka menjadi مَدْدَ, kemudian huruf Dal yang pertama di-idgamkan pada huruf Dal yang kedua, maka menjadi مَدَّ
مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ asalnya اُمْدُدْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harkah Dal yang pertama dipindah pada huruf sebelumnya untuk melaksanakan syarat Idgham, maka menjadi اُمُدْدْ, bertemu dua huruf mati/sukun yaitu kedua Dal, maka Dal yang kedua diberi harkah untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, baik diberi harkah kasrah karena kaidah; “apabilah ada huruf mati mau diberi harkah, berilah harkah kasrah”. atau diberi harkah fathah karena ia paling ringannya harkah. atau diberi harkah dhammah, karena mengikuti harkah ‘Ain fi’il pada fi’il mudhari’nya, maka menjadi اُمُدْدِ/اُمُدْدَ/اُمُدْدُ, kemudian Dal yang pertama di-idgham-kan pada Dal yg kedua maka menjadi اُمُدِّ/اُمُدَّ/اُمُدُّ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ
0 comments:
Posting Komentar